Minggu, 20 November 2011

Organisasi Internasional ☺☺


PENDAHULUAN
Timbulnya hubungan internasional secara umum tersebut pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar Negara, karena kepentingan dua Negara tidak dapat menampung kehendak banyak Negara. Dalam membentuk organisasi internasional, negara – negara melalui organisasi itu akan berusaha untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama, dan kepentingan itu menyangkut bidang kehidupan internasional.
Di bidang perhubungan misalnya, negara – negara Eropa dalam tahun 1815 telah mengatur hubungan pelayaran melalui Sungai Rhine (Central Commission for Navigation of the Rhine), dan di dalam Kongres Paris 1856 juga telah disepakati suatu persetujuan pelayaran melalui Sungai Danube bagi negara –negara yang dilalui oleh sungai ini (Danube Commission). Di bidang perdagangan, dalam tahun 1933 telah ada International Wheat Agreement yang mangatur produksi dan pemasaran gandum internasional, dan dalam tahun 1934 beberapa negara telah menyetujui tentang pengaturan produksi dan eksport karet melalui Regulation of the Production and Export of Rubber, sampai kepada Havana Charter 1948 untuk membentuk International Trade Organization khususnya yang mengatur tentang komoditi. Demikian juga di bidang moneter ketika negara – negara Amerika Selatan dalam tahun 1865 mengadakan peraturan bersama melalui Latin Monetary Union.
Sejak pertengahan abad ke 17 perkembangan organisasi internasional tidak saja diwujudkan dalam berbagai konferensi internasional yang kemudian melahirkan persetujuan – persetujuan, tetapi lebih dari itu telah melembaga dalam berbagai variasi dari komisi (commission), perserikatan bangsa – bangsa (united nations), persemakmuran (commonwealth), masyarakat (community), kerjasama (cooperation), dan lain – lain.
Dengan proses perkembangan organisasi internasional tersebut sekaligus telah menciptakan norma – norma hukum yang kaitan dengan organisasi itu, yang kemudian membentuk suatu perjanjian yang disebut instrument dasar atau instrument pokok (constituent instrument)
Pembahasan hukum organisasi internasional ini hanya menyangkut pada organisasi-organisasi internasional tingkat pemerintahan karena lebih melibatkan pada pemerintah negara –negara anggotanya sebagai pihak, oleh sebab itu organisasi internasional dalam pengertian ini dapat disebut sebagai organisasi internasional publik (public international organization). Sebaliknya ada pula organisasi internasional yang bersifat non pemerintah yang melibatkan badan-badan atau lembaga-lembaga swasta di dalam berbagai negara (private international organization).
Agar sesuatu organisasi internasional mempunyai status pemerintahan (public), organisasi itu harus dibentuk dengan suatu persetujuan internasional, mempunyai badan – badan, dan arena mempunyai persetujuan internasional maka pembentukkan itu di bawah hukum internasional. Organisasi-organisasi internasional yang tidak memenuhi syarat-syarat bagi organisasi internasional dimasukkan dalam jenis organisasi internasional privat. Hal itu menunjukkan bahwa organisasi-organisasi internasional privat di cakup oleh hukum privat dan bukan hukum publik. Karena hukum privat merupakan hukum privat dari suatu negara, maka organisasi internasional privat tersebut dicakup oleh hukum nasional, sedangkan organisasi internasional publik dicakup oleh hukum internasional.

PEMBAHASAN
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1.      PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.      NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawa melancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3.      ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
Ø  Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
Ø  Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
Ø  Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
Ø  Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
Ø  Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
Ø  Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN: 
Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darrussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja 
4.      OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Kebijakan umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Prioritas politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 program utama yaitu program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia, program peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional dan program penegasan komitmen terhadap perdamaian dunia.
Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
Keanggotaan Indonesia pada OI diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain
Ø  secara Politik : dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
Ø  secara ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,  meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;
Ø  secara Sosial Budaya : menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional;
Ø  segi kemanusiaan : mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.
 Mengenai pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK. 1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional.
Menurut SK Menlu tersebut, dalam  hal suatu instansi bermaksud mengusulkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan penjelasan mengenai dasar usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut memperhatikan:
  1. Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
  2. Kontribusi yang dibayar sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula penghitungannya;
  3. Keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan sejenis;
  4. Kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.

PENUTUP
Organisasi Internasional merupakan wadah dari negara-negara untuk mengadakan kerjasama internasional, di mana wadah tersebut memiliki wewenang atas negara  anggota. Pentingnya keikutsertaan dalam organisasi internasional bagi suatu negara khususnya Indonesia yang merupakan negara berkembang adalah demi meluasnya hubungan internasional negara tersebut serta terlaksananya politik luar negeri suatu negara. Organisasi Internasional bisa merupakan berbagai saluran untuk mengadakan komunikasi di antara pemerintah, dengan demikian apa yang dapat disepakati bersama dapat dijajaki, dan bilamana masalah akan timbul akan dapat diatasi dengan mudah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar