Minggu, 20 November 2011

Etika Profesi Kejaksaan ^^


A. Etika Profesi: Doktrin Adhyaksa
Kita perlu melihat etika profesi kejaksaan dikaitkan dengan peranan kejaksaan sebagai 1embaga penegakan hukurn, yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, diantaranya UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut dapat ditemukan dasar etika profesi kejaksaan yang telah diangkat sebagai kualifikasi hukum (lihat. Pasal 8), yang menyatakan bahwa :
§  Dalam melakutkan penuntutan Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara, serta bertanggung-jawab menurut saluran hierarkhi
§  Demi keadilan dan kebenaran bsrdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah;
§  Dalam melaksanakan tugasnya dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan ke¬adilan yang hidup dalam masyarakat.
Telah berlaku UU yang baru, yaitu UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk pemahaman topik etika profesi, UU baru ini perlu dikaji.
Etika profesi kejaksaan berupa doktrin / ajaran yang ditentukan dalam SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG RI No.5 Kep-052/JA/S/1979 tentang Doktrin Adhyaksa Trikrama Adhyaksa. Doktrin ini terdiri dari 4 pasal dan terdapat dalam keseluruhan bab, yakni Bab I Pendahuluan / mukadimah, Bab II Doktrin adhyaksa, dan Bab III Penutup.
Surat keputusan tersebut disertai lampiran mengenai Doktrin Adhyaksa dan penjelasannya.
Sistemtikanya:  
MUKADIMAH
BAB I Catur Asana
BAB II Tri Atmaka
BAB III Tri Krama Adhyaksa
PENUTUP
Bagian Mukadimah terdiri dari 5 alinea, yang setiap alnea mempunyai pokok pikiran masing-masing. Alinea I : Kelahiran Kejaksaan, Alinea II : Menyatakan kedudukan kejaksaan diantara 1embaga-1embaga negara sebagai penuntut umum merupakan aparat penegak hukum, Alinea III : kejaksaan mempunyai peranan penting dalam tata rumusan negara hukum Indonesia, disamping sebagai unsur eksekutif, juga sebagai unsur yudikatif, Alinea IV : Alasan perlunya doktrin, Alinea V : Nama doktrin yakni : TRI KRAMA ADHYAKSA yaitu catur asana, Triatmaka, dan Trikrania Adhyaksa. Keberadaan jaksa sebetulnya sudah ada sebelum Proklamasi. Jaksa yang dulu dikenal dengan istilah adhyaksa yang berarti pengawas dalam urusan kependetaan agama Budha dan Syiwa, kepala kuil dekat istana. Kedudukannya juga sebagai hakim di bawah mahapatih. Pada jaman VOC ada Jaxa yang berkedudukan dibawah Guhernur Jenderal. Pada masa Kerajaan Mataram, adhyaksa bertugas menyelesaikan perkara padoe zaken (perkara sipil) dan juga perdata zaken (perkara kriminil) atas perintah raja dan melaksanakan keputusan raja.
Di Indonesia keberadaan secara resmi lembaga kejaksaan sehagai lembaga yang mandiri setelah kemerdekaan yaitu pada tanggal 30 Juni 1961 dengan diberlakukannya UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaann Undang-undang ini sudah digantikan dengan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melihat peranan yang dimiliki Jaksa, maka dapat dikatakan jaksa mempunyai perbedaan bila dibandingkan de¬ngan instansi penegak hukum lainnya, yang merupakan identitas khas dari kejaksaan. Identitas ini ditunjukkan adanya wewenang penuh bagi Jaksa dalam tugas penuntutan, penyampingan perkara, pelaksana putusan hakim, dan mewakili negara dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang dilandasi oleh peraturan perundang-undanqan. Dalam pelaksanaan tugas tersebut harus dijiwai :
1.      taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
3.      berjiwa Pancasila
4.      taat kepada UUD 1945
5.      satya, adhya wicaksana.
Ini merupakan dasar filosofis bagi jaksa dan sekaligus merupakan kepribadian Kejaksaan Republik Indonesia.
B. Doktrin Tri Krama Adhyaksa
Doktrin Tri Krama Adhyaksa merupakan suatu ajaran dan citra yang dianggap benar dimana kebenaran itu dapat dibuktikan berdasarkan penalaran mantik dan merupakan pedoman taagi arah perjuangan dan pencapaian asas serta cita-cita korps. Doktrin ini juga berarti sebaqai kebulatan tekad segenap warga korps, yang bersumber pada kesatuan pemikiran dan pendapat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Doktrin Tri Krama Adhyaksa berfungsi sebagai pembimbing, pendorong, sumber motivasi dan inspirasi bagi Jaksa dalam pengabdian korps secara bulat dan utuh untuk menciptakan adanya kesatuan bahasa, sikap, dan tindak dari Jaksa untuk mencapai cita-cita korps.
Doktrin Tri Krama Adhyaksa dibagi dalam : Catur Asana, Tri Atmaka, dan Tri Krama Adhyaksa.
1. Catur Asana
Catur Asana adalah empat landasan yang mendasari eksistensi peranan, wewenang dan tindakan kejaksaan dalam mengemban tugas, baik dibidang yustisial, dibidang yudikatif ataupun eksekutif. Keempat landasan tersebut adalah :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan konstitusional UUD 1945,
c. Landasan struktural : UU No. 5 Tahun 1991,
d. Landasan operasional : KUHAP, KUHP, peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan denqan peranan Jaksa.
2. Tri Atmaka
Tri Atmaka adalah ciri yang merupakan sifat hakiki dari kejaksaan yang membedakannya dengan alat negara yang lain. Tri Atmaka ini mempunyai makna yang meliputi tunggal, mandiri, dan mumpuni.
Tunggal berarti kejaksaan adalah satu-satunya lembaga negara yang dengan berdasarkan peraturan para jaksanya mewakili pemerintah dalam urusan peradilan dengan sistem hierarkhi dimana tindakan setiap jaksa dalam kedinasan dianggap sebagai tindakan seluruh korps. Tunggal dapat berarti pula suatu ikatan batin yang erat antar sesama anggota keluarga besar Adhyaksa, dimana suka-duka, baik didalam maupun diluar kedinasan yang dialami dan dirasakan oleh seseorang anggota akan dirasakan juga oleh anggota lainnya.
Mandiri berarti intansi kejaksaan merupakan instasi yang berdiri sendiri, bukan bagian dari suatu instasi. Kejaksaan dulu berada dibawah Menteri kehakiman (I960), kemudian denqan SK Presiden No. 204/1960, tanggal 15 Agustus 1960 kejaksaan lepas dari Departemen kehakiman. Jadi mandiri disini menunjukkan adanya kekuasaan istimewa yang dimiliki kejaksaan selaku alat negara penegak hukum yang mewakili kejaksaan dalam perbuatannya baik didalam maupun diluar dinas selalu dilandasi denqan alasan-alasan yang benar, sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya.
Wicaksana mempunyai arti bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya. Hal ini berarti setiap warga kejaksaan dalam menunaikan tugas disamping harus cakap, mampu, dan terampil, harus pula membuktikan dirinya sebagai petugas yang matang dan dewasa dengan tanpa mengorbankan prinsip dan ketegasan, serta dapat bertindak bijaksana.
Sub Doktrin Berkaitan dengan Tugas Jaksa
Etika profesi kejaksaan dalam Doktrin Tri Krama Adhyaksa lebih lanju. diperinci disesuaikan denqan pembagian tugas yang ada pada lembaga kejaksaan. Kita ketahui bahwa didalam jajaran kejaksaan terdapat bidang-bidang tugas, sepertis Bidang Intelijen, Bidang Operasi, Bidang Pembinaan, dan Bidang Pengawasan Umum. Didalam struktur Kejaksaan Agung, bidang-bidang tersetaut dipegang oleh Jaksa Agung Muda yang tugasnya membantu Jaksa agung sesuai dengan bidang tugasnya itu.
Dengan demikian sehubungan dengan pelaksanaan profesi jaksa, untuk menjamin keberhasilan kejaksaan dalam dharma baktinya diperlukan adanya sub doktjrin yang merupakan doktrin pelaksanaan sesuai dengan pembidangan pemerintah dalam bidang yudikatif, merupakan satu-satunya alat pemerintah yang berwenang menyampaikan perkara, membuat surat dakwaan, menuntut pelaku tindak pidana dipengadiIan yang berwenang dan melaksanakan putusan pengadilan.
Mumpuni mempunyai arti kejaksaan merupakan instansi yang memiliki tuqas yang luas yang melingkupi bidang-bidang yustisial dan non yustisial dengan dilengkapi kewenangan yang cukup memberikan keleluasan serta kebebasan dirinya untuk menunaikan tugas secara berhasil guna, berdaya guna dan wajar tanpa tergantung pada kekuasaan lembaga negara yang lain.
3. Tri Krama Adhyaksa
Tri Krama adhyaksa merupakan sikap mental yang baik dan terpuji dan yang harus dimiliki oleh karyawan kejaksaan yang berintikan sifat-sifat : satya, adhy, dan wicaksana. Satya berarti kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi, dan keluarga maupun kepada sesama manusia. Jujur dalam melaksanakan tugas harus ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas yang baik. Adhy mengandung pengertian kesempurnaan dalam bertugas yang mempunyai unsur utama pemilikan rasa tanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga, dan sesama manusia. Hal ini berarti bahwa setiap warga yang ada dalam linqkungan kejaksaan. Sub doktrin tersebut adalah:
a. Indrya Adhyaksa untuk bidang Intelijen,
b. Kritya Adhyaksa untuk bidang operasi,
c. Upakriya Adhyaksa untuk bidang pembinaan,
d. Anukara Adhyaksa untuk bidang pengawasan umum,
Indrya adhyaksa berarti kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya bertrilogi : hening (peka), nastiti (cermat), dan kerti (tuntas). Sub doktrin ini berkaitan dengan tugas bidang Intelijen yang meliputi; mengamankan kebijakan pemerintah, menghilangkan segala bentuk gangguan hambatan maupun ancaman terhadap Negara Republik Indonesia.
Kriya adhyaksa bermakna pekerjaan utama kejaksaan dalam penegakan hukum, dan pelaksanaannya mempunyai trilogis akas (cepat), titis (tepat), dan waskita (cermat). Subdoktrin ini berhubungan dengan tugas jaksa dalam bidang operasi, yaitu : penegakan hukum, pemeliharaan ketenteraman, keamanan, dan ketertiban umum.
Upakriya adhyaksa mempunyai arti dalam tugas pembinaan dilingkungan kejaksaan harus berpedoman asuh (pendidikan), asih (cinta kasih), dan asah (ketrampilan), Sub doktrin ini bersangkutan dengan tugas bidang pembinaan, yakni menyelenggarakan pembinaan administrasi organisasi dan ketetalaksanaan, serta memberikan pela yanan teknis administrasi. Anukara adhyaksa artinya mengikuti dan mengawasi dalam lingkunqan kejaksaan dengan landasan kerja tata (teratur), titi (teliti), dan tatas (tepat). Sub-doktrin ini berhubungan dengan tugas bidang pengawasan umum yaitu menyangkut pelaksanaan, penilikan, pengawasan umum dalam lingkunqan kejaksaan.

1 komentar: