Kamis, 09 Februari 2012

Pembahasan artikel Euthanasia


Wanita Dalam Kasus Euthanasia Di Korea Selatan Meninggal Dunia
Para pejabat medis di Korea Selatan mengatakan, wanita umur 77 tahun yang mengalami mati otak, telah meninggal dunia, setelah  lebih dari 200 hari ditanggalkan dari alat bantu hidup. Ini adalah kasus pertama euthanasia secara hukum.
Tim dokter di RS Severance di Seoul mengatakan, wanita yang hanya dipanggil Kim itu, dinyatakan tutup usia Ahad sore, 202 hari setelah sebuah perintah pengadilan memaksa para dokter untuk mencabutnya dari respirator. 
Dia terus bernafas sendiri sejak bulan Juni tahun lalu, dan terus menerima nutrisi.
Mahkamah Agung Korea Selatan Juni lalu menegakkan keputusan peradilan lebih rendah, yang membenarkan tim dokter menanggalkan alat bantu hidup bagi seorang pasien yang berada dalam keadaan koma permanen. 
Menurut peradilan, perawatan medis terus-menerus terhadap pasien seperti Kim berpotensi merusak harga dirinya sebagai manusia.
Jenis Euthanasia
Jenis Euthanasia dalam kasus yang terjadi di Korea ini adalah Euthanasia Pasif, yaitu Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis kepada pasien yang dapat memperpanjang hidupnya (dengan catatan bahwa perawatan pasien diberikan terus-menerus secara optimal dalam usaha untuk mendampingi/membantu pasien dalam fase hidup yang terakhir. Euthanasia ini juga dapat dikatakan sebagai Euthanasia dengan penghilangan yaitu dengan sengaja menyebabkan kematian seseorang dengan menghentikan semua perawatan khusus yang dibutuhkan seorang pasien. Tujuannya adalah agar pasien itu dapat dibiarkan meninggal secara wajar.
Euthanasia di Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa "Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun". Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.
Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP
Menurut saya euthanasia boleh saja mengingat dalam Hak Asasi Manusia terdapat hak untuk menentukan diri sendiri, tentunya dengan pemikiran yang matang dan logis, yang benar-benar kematian lebih baik dari pada tetap mempertahankan hidup seseorang yang mungkin saja malah menyiksanya.

Minggu, 20 November 2011

Organisasi Internasional ☺☺


PENDAHULUAN
Timbulnya hubungan internasional secara umum tersebut pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar Negara, karena kepentingan dua Negara tidak dapat menampung kehendak banyak Negara. Dalam membentuk organisasi internasional, negara – negara melalui organisasi itu akan berusaha untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama, dan kepentingan itu menyangkut bidang kehidupan internasional.
Di bidang perhubungan misalnya, negara – negara Eropa dalam tahun 1815 telah mengatur hubungan pelayaran melalui Sungai Rhine (Central Commission for Navigation of the Rhine), dan di dalam Kongres Paris 1856 juga telah disepakati suatu persetujuan pelayaran melalui Sungai Danube bagi negara –negara yang dilalui oleh sungai ini (Danube Commission). Di bidang perdagangan, dalam tahun 1933 telah ada International Wheat Agreement yang mangatur produksi dan pemasaran gandum internasional, dan dalam tahun 1934 beberapa negara telah menyetujui tentang pengaturan produksi dan eksport karet melalui Regulation of the Production and Export of Rubber, sampai kepada Havana Charter 1948 untuk membentuk International Trade Organization khususnya yang mengatur tentang komoditi. Demikian juga di bidang moneter ketika negara – negara Amerika Selatan dalam tahun 1865 mengadakan peraturan bersama melalui Latin Monetary Union.
Sejak pertengahan abad ke 17 perkembangan organisasi internasional tidak saja diwujudkan dalam berbagai konferensi internasional yang kemudian melahirkan persetujuan – persetujuan, tetapi lebih dari itu telah melembaga dalam berbagai variasi dari komisi (commission), perserikatan bangsa – bangsa (united nations), persemakmuran (commonwealth), masyarakat (community), kerjasama (cooperation), dan lain – lain.
Dengan proses perkembangan organisasi internasional tersebut sekaligus telah menciptakan norma – norma hukum yang kaitan dengan organisasi itu, yang kemudian membentuk suatu perjanjian yang disebut instrument dasar atau instrument pokok (constituent instrument)
Pembahasan hukum organisasi internasional ini hanya menyangkut pada organisasi-organisasi internasional tingkat pemerintahan karena lebih melibatkan pada pemerintah negara –negara anggotanya sebagai pihak, oleh sebab itu organisasi internasional dalam pengertian ini dapat disebut sebagai organisasi internasional publik (public international organization). Sebaliknya ada pula organisasi internasional yang bersifat non pemerintah yang melibatkan badan-badan atau lembaga-lembaga swasta di dalam berbagai negara (private international organization).
Agar sesuatu organisasi internasional mempunyai status pemerintahan (public), organisasi itu harus dibentuk dengan suatu persetujuan internasional, mempunyai badan – badan, dan arena mempunyai persetujuan internasional maka pembentukkan itu di bawah hukum internasional. Organisasi-organisasi internasional yang tidak memenuhi syarat-syarat bagi organisasi internasional dimasukkan dalam jenis organisasi internasional privat. Hal itu menunjukkan bahwa organisasi-organisasi internasional privat di cakup oleh hukum privat dan bukan hukum publik. Karena hukum privat merupakan hukum privat dari suatu negara, maka organisasi internasional privat tersebut dicakup oleh hukum nasional, sedangkan organisasi internasional publik dicakup oleh hukum internasional.

PEMBAHASAN
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1.      PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.      NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawa melancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3.      ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
Ø  Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
Ø  Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
Ø  Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
Ø  Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
Ø  Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
Ø  Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN: 
Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darrussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja 
4.      OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Kebijakan umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Prioritas politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 program utama yaitu program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia, program peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional dan program penegasan komitmen terhadap perdamaian dunia.
Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
Keanggotaan Indonesia pada OI diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain
Ø  secara Politik : dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
Ø  secara ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,  meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;
Ø  secara Sosial Budaya : menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional;
Ø  segi kemanusiaan : mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.
 Mengenai pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK. 1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional.
Menurut SK Menlu tersebut, dalam  hal suatu instansi bermaksud mengusulkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan penjelasan mengenai dasar usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut memperhatikan:
  1. Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
  2. Kontribusi yang dibayar sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula penghitungannya;
  3. Keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan sejenis;
  4. Kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.

PENUTUP
Organisasi Internasional merupakan wadah dari negara-negara untuk mengadakan kerjasama internasional, di mana wadah tersebut memiliki wewenang atas negara  anggota. Pentingnya keikutsertaan dalam organisasi internasional bagi suatu negara khususnya Indonesia yang merupakan negara berkembang adalah demi meluasnya hubungan internasional negara tersebut serta terlaksananya politik luar negeri suatu negara. Organisasi Internasional bisa merupakan berbagai saluran untuk mengadakan komunikasi di antara pemerintah, dengan demikian apa yang dapat disepakati bersama dapat dijajaki, dan bilamana masalah akan timbul akan dapat diatasi dengan mudah.

Etika Profesi Kejaksaan ^^


A. Etika Profesi: Doktrin Adhyaksa
Kita perlu melihat etika profesi kejaksaan dikaitkan dengan peranan kejaksaan sebagai 1embaga penegakan hukurn, yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, diantaranya UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut dapat ditemukan dasar etika profesi kejaksaan yang telah diangkat sebagai kualifikasi hukum (lihat. Pasal 8), yang menyatakan bahwa :
§  Dalam melakutkan penuntutan Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara, serta bertanggung-jawab menurut saluran hierarkhi
§  Demi keadilan dan kebenaran bsrdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah;
§  Dalam melaksanakan tugasnya dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan ke¬adilan yang hidup dalam masyarakat.
Telah berlaku UU yang baru, yaitu UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk pemahaman topik etika profesi, UU baru ini perlu dikaji.
Etika profesi kejaksaan berupa doktrin / ajaran yang ditentukan dalam SURAT KEPUTUSAN JAKSA AGUNG RI No.5 Kep-052/JA/S/1979 tentang Doktrin Adhyaksa Trikrama Adhyaksa. Doktrin ini terdiri dari 4 pasal dan terdapat dalam keseluruhan bab, yakni Bab I Pendahuluan / mukadimah, Bab II Doktrin adhyaksa, dan Bab III Penutup.
Surat keputusan tersebut disertai lampiran mengenai Doktrin Adhyaksa dan penjelasannya.
Sistemtikanya:  
MUKADIMAH
BAB I Catur Asana
BAB II Tri Atmaka
BAB III Tri Krama Adhyaksa
PENUTUP
Bagian Mukadimah terdiri dari 5 alinea, yang setiap alnea mempunyai pokok pikiran masing-masing. Alinea I : Kelahiran Kejaksaan, Alinea II : Menyatakan kedudukan kejaksaan diantara 1embaga-1embaga negara sebagai penuntut umum merupakan aparat penegak hukum, Alinea III : kejaksaan mempunyai peranan penting dalam tata rumusan negara hukum Indonesia, disamping sebagai unsur eksekutif, juga sebagai unsur yudikatif, Alinea IV : Alasan perlunya doktrin, Alinea V : Nama doktrin yakni : TRI KRAMA ADHYAKSA yaitu catur asana, Triatmaka, dan Trikrania Adhyaksa. Keberadaan jaksa sebetulnya sudah ada sebelum Proklamasi. Jaksa yang dulu dikenal dengan istilah adhyaksa yang berarti pengawas dalam urusan kependetaan agama Budha dan Syiwa, kepala kuil dekat istana. Kedudukannya juga sebagai hakim di bawah mahapatih. Pada jaman VOC ada Jaxa yang berkedudukan dibawah Guhernur Jenderal. Pada masa Kerajaan Mataram, adhyaksa bertugas menyelesaikan perkara padoe zaken (perkara sipil) dan juga perdata zaken (perkara kriminil) atas perintah raja dan melaksanakan keputusan raja.
Di Indonesia keberadaan secara resmi lembaga kejaksaan sehagai lembaga yang mandiri setelah kemerdekaan yaitu pada tanggal 30 Juni 1961 dengan diberlakukannya UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaann Undang-undang ini sudah digantikan dengan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melihat peranan yang dimiliki Jaksa, maka dapat dikatakan jaksa mempunyai perbedaan bila dibandingkan de¬ngan instansi penegak hukum lainnya, yang merupakan identitas khas dari kejaksaan. Identitas ini ditunjukkan adanya wewenang penuh bagi Jaksa dalam tugas penuntutan, penyampingan perkara, pelaksana putusan hakim, dan mewakili negara dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang dilandasi oleh peraturan perundang-undanqan. Dalam pelaksanaan tugas tersebut harus dijiwai :
1.      taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
3.      berjiwa Pancasila
4.      taat kepada UUD 1945
5.      satya, adhya wicaksana.
Ini merupakan dasar filosofis bagi jaksa dan sekaligus merupakan kepribadian Kejaksaan Republik Indonesia.
B. Doktrin Tri Krama Adhyaksa
Doktrin Tri Krama Adhyaksa merupakan suatu ajaran dan citra yang dianggap benar dimana kebenaran itu dapat dibuktikan berdasarkan penalaran mantik dan merupakan pedoman taagi arah perjuangan dan pencapaian asas serta cita-cita korps. Doktrin ini juga berarti sebaqai kebulatan tekad segenap warga korps, yang bersumber pada kesatuan pemikiran dan pendapat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Doktrin Tri Krama Adhyaksa berfungsi sebagai pembimbing, pendorong, sumber motivasi dan inspirasi bagi Jaksa dalam pengabdian korps secara bulat dan utuh untuk menciptakan adanya kesatuan bahasa, sikap, dan tindak dari Jaksa untuk mencapai cita-cita korps.
Doktrin Tri Krama Adhyaksa dibagi dalam : Catur Asana, Tri Atmaka, dan Tri Krama Adhyaksa.
1. Catur Asana
Catur Asana adalah empat landasan yang mendasari eksistensi peranan, wewenang dan tindakan kejaksaan dalam mengemban tugas, baik dibidang yustisial, dibidang yudikatif ataupun eksekutif. Keempat landasan tersebut adalah :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan konstitusional UUD 1945,
c. Landasan struktural : UU No. 5 Tahun 1991,
d. Landasan operasional : KUHAP, KUHP, peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan denqan peranan Jaksa.
2. Tri Atmaka
Tri Atmaka adalah ciri yang merupakan sifat hakiki dari kejaksaan yang membedakannya dengan alat negara yang lain. Tri Atmaka ini mempunyai makna yang meliputi tunggal, mandiri, dan mumpuni.
Tunggal berarti kejaksaan adalah satu-satunya lembaga negara yang dengan berdasarkan peraturan para jaksanya mewakili pemerintah dalam urusan peradilan dengan sistem hierarkhi dimana tindakan setiap jaksa dalam kedinasan dianggap sebagai tindakan seluruh korps. Tunggal dapat berarti pula suatu ikatan batin yang erat antar sesama anggota keluarga besar Adhyaksa, dimana suka-duka, baik didalam maupun diluar kedinasan yang dialami dan dirasakan oleh seseorang anggota akan dirasakan juga oleh anggota lainnya.
Mandiri berarti intansi kejaksaan merupakan instasi yang berdiri sendiri, bukan bagian dari suatu instasi. Kejaksaan dulu berada dibawah Menteri kehakiman (I960), kemudian denqan SK Presiden No. 204/1960, tanggal 15 Agustus 1960 kejaksaan lepas dari Departemen kehakiman. Jadi mandiri disini menunjukkan adanya kekuasaan istimewa yang dimiliki kejaksaan selaku alat negara penegak hukum yang mewakili kejaksaan dalam perbuatannya baik didalam maupun diluar dinas selalu dilandasi denqan alasan-alasan yang benar, sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya.
Wicaksana mempunyai arti bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya. Hal ini berarti setiap warga kejaksaan dalam menunaikan tugas disamping harus cakap, mampu, dan terampil, harus pula membuktikan dirinya sebagai petugas yang matang dan dewasa dengan tanpa mengorbankan prinsip dan ketegasan, serta dapat bertindak bijaksana.
Sub Doktrin Berkaitan dengan Tugas Jaksa
Etika profesi kejaksaan dalam Doktrin Tri Krama Adhyaksa lebih lanju. diperinci disesuaikan denqan pembagian tugas yang ada pada lembaga kejaksaan. Kita ketahui bahwa didalam jajaran kejaksaan terdapat bidang-bidang tugas, sepertis Bidang Intelijen, Bidang Operasi, Bidang Pembinaan, dan Bidang Pengawasan Umum. Didalam struktur Kejaksaan Agung, bidang-bidang tersetaut dipegang oleh Jaksa Agung Muda yang tugasnya membantu Jaksa agung sesuai dengan bidang tugasnya itu.
Dengan demikian sehubungan dengan pelaksanaan profesi jaksa, untuk menjamin keberhasilan kejaksaan dalam dharma baktinya diperlukan adanya sub doktjrin yang merupakan doktrin pelaksanaan sesuai dengan pembidangan pemerintah dalam bidang yudikatif, merupakan satu-satunya alat pemerintah yang berwenang menyampaikan perkara, membuat surat dakwaan, menuntut pelaku tindak pidana dipengadiIan yang berwenang dan melaksanakan putusan pengadilan.
Mumpuni mempunyai arti kejaksaan merupakan instansi yang memiliki tuqas yang luas yang melingkupi bidang-bidang yustisial dan non yustisial dengan dilengkapi kewenangan yang cukup memberikan keleluasan serta kebebasan dirinya untuk menunaikan tugas secara berhasil guna, berdaya guna dan wajar tanpa tergantung pada kekuasaan lembaga negara yang lain.
3. Tri Krama Adhyaksa
Tri Krama adhyaksa merupakan sikap mental yang baik dan terpuji dan yang harus dimiliki oleh karyawan kejaksaan yang berintikan sifat-sifat : satya, adhy, dan wicaksana. Satya berarti kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi, dan keluarga maupun kepada sesama manusia. Jujur dalam melaksanakan tugas harus ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas yang baik. Adhy mengandung pengertian kesempurnaan dalam bertugas yang mempunyai unsur utama pemilikan rasa tanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga, dan sesama manusia. Hal ini berarti bahwa setiap warga yang ada dalam linqkungan kejaksaan. Sub doktrin tersebut adalah:
a. Indrya Adhyaksa untuk bidang Intelijen,
b. Kritya Adhyaksa untuk bidang operasi,
c. Upakriya Adhyaksa untuk bidang pembinaan,
d. Anukara Adhyaksa untuk bidang pengawasan umum,
Indrya adhyaksa berarti kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya bertrilogi : hening (peka), nastiti (cermat), dan kerti (tuntas). Sub doktrin ini berkaitan dengan tugas bidang Intelijen yang meliputi; mengamankan kebijakan pemerintah, menghilangkan segala bentuk gangguan hambatan maupun ancaman terhadap Negara Republik Indonesia.
Kriya adhyaksa bermakna pekerjaan utama kejaksaan dalam penegakan hukum, dan pelaksanaannya mempunyai trilogis akas (cepat), titis (tepat), dan waskita (cermat). Subdoktrin ini berhubungan dengan tugas jaksa dalam bidang operasi, yaitu : penegakan hukum, pemeliharaan ketenteraman, keamanan, dan ketertiban umum.
Upakriya adhyaksa mempunyai arti dalam tugas pembinaan dilingkungan kejaksaan harus berpedoman asuh (pendidikan), asih (cinta kasih), dan asah (ketrampilan), Sub doktrin ini bersangkutan dengan tugas bidang pembinaan, yakni menyelenggarakan pembinaan administrasi organisasi dan ketetalaksanaan, serta memberikan pela yanan teknis administrasi. Anukara adhyaksa artinya mengikuti dan mengawasi dalam lingkunqan kejaksaan dengan landasan kerja tata (teratur), titi (teliti), dan tatas (tepat). Sub-doktrin ini berhubungan dengan tugas bidang pengawasan umum yaitu menyangkut pelaksanaan, penilikan, pengawasan umum dalam lingkunqan kejaksaan.